Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Pol. Purn. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji adalah mantan polisi jenderal bintang 3 yang pernah terjerat kasus korupsi.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
zoom-in Komjen Pol. Purn. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.
Kolase Tribunnews/Tribun Network/Wikipedia
Komjen Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. 

Kala itu, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kabareskrim Polri menggeser posisi Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Bambang Hendarso Danuri, M.M.

Setelah itu, Susno Duadji dicopot jabatannya sebagai Kabareskrim dan dinonjobkan sebagai Pati Mabes Polri pada tahun 2009 hingga 2011.

Barulah di tahun 2011 Susno ditugaskan menjadi Penasihat Koorsahli Kapolri.

Rekam jejak

Pada tahun 2009 silam, Susno Duadji membuat geger masyarakat tanah air karena istilah cicak vs buaya.

Dua ungkapan ini sebagai gambaran ketidakpercayaan pada Kejaksaan dan Kepolisian.

Susno menciptakan kedua personifikasi itu ketika diwawancarai oleh majalah Tempo 2009 lalu.

Ia merujuk pada KPK sebagai personifikasi cicak dan Polri sebagai Buaya.

Berita Rekomendasi

Istilah tersebut muncul setelah KPK dituduh melakukan penyadapan terhadap ponsel Susno Duadji, yang terindikasi dengan isu uang Rp10 miliar atas penanganan kasus Bank Century.

Upaya ini juga dianggap sebagai pelemahan dan upaya menggembosi KPK.

Dua perkara utama yang menyeret keterlibatan Susno Duadji adalah kasus korupsi pengamanan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) milik Anggodo Widjojo.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.

Nama Susno Duadji juga diduga terlibat dalam beberapa kasus lain, termasuk bailout Bank Century, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar, hingga persoalan mafia pajak Gayus Tambunan.

Kasus

Susno Duadji divonis terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut

Susno dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno lantas divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.

Vonis Susno itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Susno 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas