Komjen Pol. Purn. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji adalah mantan polisi jenderal bintang 3 yang pernah terjerat kasus korupsi.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktorandus Haji atau Komjen Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jabatan terakhir Susno Duadji di Polri yakni sebagai Penasihat Koorsahli Kapolri.
Susno Duadji tercatat mengemban jabatan sebagai Penasihat Koorsahli Kapolri pada tahun 2011 hingga 2012.
Semasa dinasnya, jenderal bintang 3 ini juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Adapun Susno Duadji resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2012.
Setelah pensiun dari Polri, Susno Duadji disibukkan dengan aktivitasnya sebagai seorang petani di kampung halamannya di Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatra Selatan.
Selain itu, Susno Duadji juga kerap memberikan komentar hingga melontarkan kritikan tentang kasus-kasus yang bermasalah terkait Polri yang menyita perhatian publik.
Baca juga: Susno Duadji Kritik Proses Penyelidikan Guru Supriyani: Keterangan Anak Bukan Alat Bukti
Nama Susno Duadji dulunya juga pernah menjadi sorotan karena menciptakan istilah "Cicak vs Buaya", di mana analoginya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah cicak kecil, sedangkan Polri yakni sebagai buaya.
Polisi jenderal bintang 3 yang kontroversial ini juga pernah terjerat kasus korupsi lalu mendekam di penjara selama 3,5 tahun.
Kehidupan pribadi
Susno Duadji lahir di Pagar, Alam, Sumatra Selatan, pada tanggal 1 Juli 1954.
Ia memiliki istri yang bernama Herawati dan menganut agama Islam.
Susno dan Herawati dikaruniai 2 orang anak yang bernama Indira Tantri Maharani dan Diliana Ermaningtias.
Pada 2024, Susno Duadji sempat ikut serta dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dengan menjadi Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II dari PKB.
Akan tetapi, langkah Susno Duadji untuk melaju ke Senayan gagal karena hanya meraih 44.785 perolehan suara.
Baca juga: Irjen Pol. Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.