Paman Birin dan Harun Masiku
KPK diingatkan agar kaburnya Sahbirin Noor usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus Harun Masiku jilid 2.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri.
Tersangka kasus suap ini telah dicari di rumah, kantor, dan tempat lainnya tapi tidak ditemukan.
Meski demikian KPK belum memasukkan Sahbirin Noor ke daftar pencarian orang (DPO).
KPK meminta Sahbirin dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif.
Sahbirin merupakan satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kasus ini terungkap melalui operasi penangkapan KPK di Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Baca juga: Alasan KPK Belum Sematkan Status Buron Terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Masih di Indonesia
Selain menangkap sejumlah orang, dalam operasi itu KPK juga menyita uang hingga Rp 12 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih mencari Sahbirin.
Sahbirin belum masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, tetapi KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan.
KPK meyakini bahwa hingga saat ini Paman Birin masih berada di Indonesia.
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
KPK memang telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.
Harun Masiku Jilid II?
Terpisah, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengingatkan KPK agar kaburnya Sahbirin Noor usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus Harun Masiku jilid 2.
"Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.