Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paman Birin dan Harun Masiku

KPK diingatkan agar kaburnya  Sahbirin Noor usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus Harun Masiku jilid 2.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Paman Birin dan Harun Masiku
Foto Kolase Tribunnews.com/BPost
Harun Masiku dan Sahbirin Noor. 

Praswad yakin KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus Sahbirin Noor. Namun, seperti kasus Harun Masiku, terkadang ada aspek politis yang lebih tinggi.

Ia mengatakan, Pimpinan KPK pada masa akhir jabatannya harus dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangkap Sahbirin Noor.

"Jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya," ujarnya.

Terlebih, kata Praswad, aturan dari Mahkamah Agung (MA) menyebutkan adanya larangan bagi orang yang kabur untuk bisa mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

"Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus clear posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini," ucap dia.

Sudah 4 Tahun Hilang

Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Namun, hingga saat ini dia tak kunjung ditangkap.

Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Harun Masiku sebelumnya adalah politisi PDI Perjuangan.

Dia pernah mencalonkan diri sebagai caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut enam.

Tidak Melarikan Diri


Pengacara  Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menyatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.

Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas