KLH Tangkap Pria Pengelola TPA Sampah Ilegal di Depok, Sudah Beroperasi Sejak 2022
KLH menangkap dan menetapkan J (58) sebagai tersangka atas tindakan ilegal membuat Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di Depok, Jawa Barat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menangkap dan menetapkan J (58) sebagai tersangka atas tindakan ilegal membuat Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Limo, Depok, Jawa Barat.
Tempat pembuangan akhir sampah ini dikelola J sejak tahun 2022 di atas tanah seluas 3,75 hektare yang dimiliki sebuah korporasi.
Saat disegel pada Senin (4/11/2024), TPA tersebut sudah penuh dengan sampah yang menggunung.
Dirjen Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga mengeluhkan dampak negatif dari keberadaan TPA ilegal tersebut seperti bau menyengat hingga asap pembakaran yang membuat gangguan pernapasan termasuk ISPA.
“Menangapi laporan tersebut Ditjen Gakkum KLH melakukan tindakan penegakan hukum tegas,” kata Rasio dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LH, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: KLHK Dipisah Jadi KLH dan Kementerian Kehutanan, Ini Kata Calon Menteri Hanif Faisol Nurofic
Rasio menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan agar menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya.
Selain menangkap J, Ditjen Gakkum KLH juga akan memburu pihak lain yang terlibat dalam kasus TPA sampah ilegal di Limo, Depok tersebut.
Termasuk, menelusuri dari mana asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi.
Baca juga: Rugikan Industri Pelayaran, KLH Ajak Pengusaha Ikut Cegah Illegal Logging
“Tindakan tegas kami lakukan tidak hanya terhadap tersangka J sebagai pelaku atau penanggung jawab TPA sampah ilegal ini. Tapi juga kami akan menindaklanjuti dari mana asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Adapun saat ini J ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
J diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di samping ancaman tersebut, pelaku dumping limbah tanpa izin juga bisa dikenakan Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pengelola sampah yang melawan hukum dan sengaja mengelola sampah tanpa memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan dan pencemaran lingkungan diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling tinggi Rp5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.