Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Perkara Pencucian Uang

Kata Tessa, pihak yang menikmati atau berperan aktif dalam perkara Rafael Alun bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Perkara Pencucian Uang
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab menurut komisi antikorupsi, keluarga Rafael Alun diduga turut serta dalam melakukan pencucian uang.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Rafael Alun Soal Perampasan Aset dalam Kasus TPPU

"Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun, red)," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Kemungkinan dijeratnya sanak famili Rafael Alun bisa dilihat apabila alat bukti tercukupi.

Baca juga: KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo

Kata Tessa, pihak yang menikmati atau berperan aktif dalam perkara Rafael Alun bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana.

"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," katanya.

Berita Rekomendasi

Tessa menyebutkan alat bukti bisa ditelusuri lewat fakta-fakta persidangan. 

Informasi yang muncul akan ditelaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam bentuk laporan penuntutan.

"Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal," sebut Tessa.

Sebelumnya jaksa KPK mengatakan, ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael Alun turut serta melakukan TPPU. 

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," ucap jaksa KPK.

Baca juga: Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita

Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle hingga kios di Kalibata Residence dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Kemudian, bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.

Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. 

Penuntut umum mengatakan kakak Rafael, Markus Seloadji, juga ikut menyembunyikan asal usul kendaraan Jeep Wrangler.

Jaksa menyebut keluarga Rafael, yakni Irene, Ernie, Markus, hingga Martinus Gangsar, ikut melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi Rafael. 

Menurut JPU, mereka bukan pihak ketiga beriktikad baik untuk mengajukan gugatan terkait perampasan aset ini.

"Dengan terbuktinya Markus Seloadji selaku pemohon kedua Martinus Gangsar Sulaksono, pemohon ketiga dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas