Kapolri: Sebagian Besar Pengendalian Narkoba Justru dari Lapas
Berdasarkan data, 52 persen penghuni lapas didominasi pengguna narkoba dan pengedar narkoba.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pemberantasan narkoba menjadi leading sector.
Perlunya bekerja keras untuk upaya kegiatan pencegahan sampai dengan rehabilitasi.
“Rehabilitasi ini kami tentunya selalu mengajak agar di setiap kabupaten, provinsi, itu ada lembaga untuk melaksanakan rehabilitasi, karena saat ini masih sangat terbatas,” ucap Jenderal Sigit di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: 3 Fakta Truk Tabrak Bocah Berujung Rusuh di Teluknaga: Sopir Jadi Tersangka, Positif Narkoba
Menurut data yang diperoleh, 52 persen penghuni lapas didominasi pengguna narkoba dan pengedar.
Hal ini menjadi tantangan ke depan, apakah ini harus dibiarkan seperti ini atau melakukan perbaikan-perbaikan.
“Apakah dalam regulasi, di dalam bagaimana kita melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif, sehingga kemudian narkoba ini betul-betul bisa kita tekan,” jelas Kapolri.
Kepolisian RI menjalin sinergitas di seluruh Kementerian Lembaga, khususnya Kementerian Imigrasi dan Direktorat Pemasyarakatan.
Jenderal Sigit sudah sepakat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar tidak pandang bulu siapapun oknum yang bermain akan disikat.
“Kita tahu bahwa sebagian besar pengendalian masalah narkoba justru dari lapas, karena ada yang dihukum mati, ada yang dihukum seumur hidup, namun sampai sekarang sulit untuk melakukan eksekusi,” ucapnya
Polri tentunya memiliki tugas mulai dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum.
Baca juga: Polisi Jepang Tangkap Pengedar Narkoba 3 Kilogram, Diduga Libatkan Pelajar asal Indonesia
Namun di satu sisi pentingnya melakukan pencegahan, para penggunanya harus dikurangi, kemudian juga peredarannya.
Jika tidak akan sulit untuk menyelamatkan generasi-generasi muda penerus bangsa.
Kapolri mengatakan terbuka kepada Kompolnas untuk terus mengawasi karena ini menyangkut masalah institusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.