Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Sahbirin Noor Mengalir ke Sang Istri untuk Pencalonan Gubernur Kalsel

KPK sedang mendalami dugaan uang korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengalir ke pencalonan sang istri, Raudhatul Jannah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Sahbirin Noor Mengalir ke Sang Istri untuk Pencalonan Gubernur Kalsel
kolase/Tribunnews.com/Banjarmasin Post
KPK sedang mendalami dugaan uang korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengalir ke pencalonan sang istri, Raudhatul Jannah alias Acil Odah. 

Kasus korupsi yang menyandung Paman Birin terjadi di era pemerintahannya bersama dengan Muhidin.

Sahbirin Masih Dicari, Info Tempat Persembunyiannya Diakntongi KPK

KPK menyatakan tetap berusaha mencari keberadaan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.


Penyidik disebut telah mengantongi info lokasi persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.


Namun, informasi tersebut tidak bisa dibuka ke publik.


"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

H Sahbirin Noor
H Sahbirin Noor (dok. Humas Pemprov Kalsel)


"Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.


Di sisi lain, Tessa mengatakan KPK hingga saat ini belum perlu mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria yang karib disapa Paman Birin itu.

Berita Rekomendasi


Sebab, status Paman Birin juga masih dalam pencegahan ke luar negeri.


Tessa menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jikalau semua cara untuk mencari Paman Birin sudah dilakukan.


"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," katanya.


"Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," Tessa melanjutkan.


KPK diketahui menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas