Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kaleng-kaleng, Perputaran Uang Markas Judol di Cengkareng Capai Rp21 Miliar Per Hari

Polisi mengungkap fakta perputaran uang di markas ini tak kaleng-kaleng jumlahnya, yakni sekitar Rp 21 miliar per hari.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Kaleng-kaleng, Perputaran Uang Markas Judol di Cengkareng Capai Rp21 Miliar Per Hari
Warta Kota/Nuril Yatul
Polisi sedang mencari barang bukti di markas judi online jaringan Kamboja di Cengakreng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). (warta kota/nuril yatul) 

Selanjutnya, terdapat empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024). 

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kompol  Syahduddi, Jumat.

Peran, Jaringan, dan Modus Kejahatan

Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengungkap modus kejahatan yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Berita Rekomendasi

Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke jaringan luar negeri yang ada di Kamboja.

Di Kamboja, rekening itu digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. 

  • Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online
  • Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. 
  • Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Adapun tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak 2022 hingga Oktober 2024 atau saat ia diamankan.

Pelaku setidaknya telah beroperasi selama kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan.

Sementara, para pelaku lain berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online.

Rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas