DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi UU DKJ, Target Disahkan Sebelum Pilkada 27 November 2024
Adies Kadir memastikan, DPR akan segera membahas revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah disetujui sebagai usul inisiatif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan, DPR akan segera membahas revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah disetujui sebagai usul inisiatif.
Adies menyebut, DPR menargetkan revisi UU DKJ bakal disahkan menjadi UU sebelum perhelatan Pilkada Serentak, pada 27 November 2024.
"Ya memang harus diselesaikan sebelum coblosan. Kita khawatir kalau sesudah coblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Adies membantah revisi UU DKJ ini untuk mengubah mekanisme pilkada Jakarta menjadi satu putaran.
Justru, kata Adies, revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada.
"Kita khawatirkan nanti kan siapapun terpilih, nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya," ucapnya.
"Jadi kita tidak mau itu terjadi, makanya diadakanlah revisi terbatas. Harus jelas ini revisi terbatas, tidak menyangkut hal-hal yang substansi lainnya," tandasnya.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/11/2024).
Dalam revisi ini, terdapat penambahan empat pasal di antaranya Pasal 70A, 70B 70C, dan 70D.
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.