Eks Wakil Ketua LPSK Sebut Jaksa 'Cuci Dosa' soal Tuntutan Bebas Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa dinilai oleh eks Wakil Ketua LPSK tengah cuci dosa terkait tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani. Begini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menilai tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D, hanya untuk 'cuci dosa'.
Edwin juga menganggap jaksa ingin memposisikan diri sebagai 'pahlawan' ketika menuntut bebas Supriyani.
Padahal, menurutnya, jaksa juga menjadi penyebab perkara yang dihadapi Supriyani menjadi berlarut-larut lantaran tetap menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.
"Sebenarnya (jaksa) cari panggung lain bahwa mereka menjadi bagian dari pahlawan perkara ini. Padahal, sebenarnya dari sejak awal saya sampaikan, perkara ini nggak perlu maju (disidangkan) kalau jaksanya profesional dalam menangani perkara ini sejak awal," jelasnya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).
Edwin lantas mengatakan menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, melakukan penahanan terhadap Supriyani, hingga akhirnya disidangkan adalah segelintir contoh terkait ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara ini.
"Kalau kita lihat dari penyerahan kasus ini dari penyidik ke jaksa. Itu proses menuju ke penahanan oleh jaksa untuk kemudian menyerahkan dakwaannya kepada pengadilan, memang sangat cepat."
"Di proses penyidikan tidak tahan, lalu di kejaksaan justru ditahan. Lalu penangguhan penahanan terhadap Supriyani kan juga bukan dari kejaksaan tetapi pengadilan," jelas Edwin.
Dia juga menjelaskan bahwa ada kesan jaksa tidak ikhlas untuk menuntut bebas Supriyani.
Hal itu, kata Edwin, merujuk pada keterangan ahli yaitu dokter forensik dari RS Bhayangkara Kendari, Raja Al Fath Widya Iswara, bahwa luka yang diderita korban bukanlah akibat pukulan sapu yang dilakukan Supriyani.
Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Melainkan diduga akibat terbakar atau terkena gesekan benda kasar.
Edwin menilai keterangan dari dokter forensik tersebut tidak menjadi rujukan agar jaksa menganggap Supriyani tidak melakukan pemukulan terhadap D.
Sehingga, sambungnya, muncullah tuntutan bebas tetapi Supriyani tetap dianggap melakukan pemukulan terhadap D.
"Jika merujuk pada dokter forensik ini saja untuk membantah barang bukti yang diajukan sebagai alat kekerasan yaitu sapu ijuk yakni dari keterangan dokter ini," jelasnya.
Jaksa Tuntut Bebas tapi Anggap Supriyani Lakukan Pemukulan
Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).