Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Wakil Ketua Komisi V DPR Soroti Indikator Industri Logistik

Peristiwa yang diduga dipicu rem blong truk pengirim barang tersebut dinilai menjadi indikator carut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Wakil Ketua Komisi V DPR Soroti Indikator Industri Logistik
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan maut di tol Cipularang memicu keprihatinan banyak kalangan.

Peristiwa yang diduga dipicu rem blong truk pengirim barang tersebut dinilai menjadi indikator carut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman barang. 

“Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, kini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang korban jiwa. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Selasa (12/11/2024). 

Untuk diketahui sebuah truk dilaporkan menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 arah Jakarta.

Kecelakaan maut ini merenggut satu nyawa dan menyebabkan 29 orang luka-luka. 

Selain itu 17 kendaraan roda empat mengalami kerusakan ringan hingga berat. 

Berita Rekomendasi

Huda mengatakan tumbuhnya industri jasa pengiriman barang dalam beberapa tahun terakhir layak disyukuri.

Kendati demikian pertumbuhan ini harusnya dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. 

“Sebenarnya regulasinya sudah ada.  Hanya saja proses implementasi di lapangan yang kerap bermasalah sehingga proses pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan awak kendaraan menjadi lemah,” katanya. 

Baca juga: Ada Apa? 3 Kecelakaan Truk Maut dalam Sepekan, di Tol Cipularang hingga Teluknaga Tangerang

Dia mengungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub misalnya telah mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang dimuat turk, klasifikasi jalan yang bisa dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk.

Kemenhub juga telah mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk melihat kelayakan angkutan barang di jalan raya. 


“Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan materi maupun nyawa,” katanya. 

Lemahnya pengawasan terhadap awak truk, kata Huda juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Hanya karena persoalan menekan biaya pengusaha armada logistik kerap merekrut awak truk yang tidak profesional.

“Mereka merekrut awak truk secara asal dengan tidak mempertimbangkan kompetensi, kecukupan umur, hingga profesionalitas hanya karena bisa dibayar murah.

Di sisi lain pemerintah seolah tutup mata sehingga muncul kasus pengemudi di bawah umur, kasus sopir tembak, hingga awak truk yang pengguna narkoba,” katanya. 

Politisi PKB ini mendesak agar Kemenhub bertindak tegas terhadap pengusaha armada jasa pengiriman barang yang melanggar ketentuan perundangan.

Jika perlu Kemenhub bisa mencabut izin pengusaha truk yang tidak mau melakukan Uji KIR, merekrut awak kendaraan secara asal, hingga melanggar tonase kendaraan.

“Bagi awak truk yang terbukti tidak kompeten baiknya mereka dicabut izin mengemudinya. Meskipun kita juga harus tahu apakah mereka memang telah digaji secara layak oleh perusahaan truk yang memperkerjakan mereka,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas