Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar Pencucian Uang PT Duta Palma, Disusun Bak Kursi Stadion
Saking banyaknya uang-uang itu sampai disusun menjadi tiga baris menyerupai kursi penonton di stadion sepakbola.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup. Kali ini, jumlahnya mencapai Rp301 miliar.
Pihak Kejagung pun menunjukkan barang bukti sitaan uang ratusan miliar rupiah itu dalam konferensi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Pantauan Tribunnews, tampak tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu terbungkus rapi dengan menggunakan plastik bening.
Saking banyaknya uang-uang itu sampai disusun menjadi tiga baris menyerupai kursi penonton di stadion sepakbola.
Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation dan diperoleh dari salah satu lokasi di Jakarta.
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Paman Birin Menangi Praperadilan Lawan KPK: 4 Tuntutan Ini Diterima, 3 Lainnya Ditolak
Lebih jauh kata Qohar, PT Darmex Plantation menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Lima perusahaan itu disebut Qohar diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan usaha perkbunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," ujar Qohar.
Terkait kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah menyita uang sebanyak Rp450 miliar dan Rp372 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma.
Baca juga: Keluarga Sempat Paksa Sasa Pulang Hari Minggu Sebelum Tewas dalam Kecelakaan Tol Cipularang, Tapi
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.