Kisah Gunawan Sadbor: Awalnya Tersangka hingga Ditahan, Kini Jadi Duta Anti Judi Online
Kilas balik perjalanan kasus TikToker asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, yang ditetapkan tersangka hingga dinobatkan sebagai duta anti judi online.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kilas balik perjalanan kasus TikToker asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, yang ditetapkan tersangka hingga dinobatkan sebagai duta anti judi online.
Gunawan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan promosi judi online.
"Ya, sudah jadi tersangka," ujar Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Saiman, Sabtu (21/11/2024) siang.
Promosi judi online dilakukan Sadbor dan rekannya yang juga jadi tersangka, bernisial AS alias Toed (39), saat live TikTok di akun @sadbor86.
Mereka menyebut situs judi online yang memberi gift dan mempromosikannya.
Sadbor dan AS dapat dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik saat ini juga masih mendalami akun judi online yang memberi gift.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada Gunawan itu.
Berikut, perjalanan kasus Gunawan Sadbor, yang kini dinobatkan sebagai duta anti judi online.
Ditangkap
Pria yang memiliki joget khas 'Beras Habis, Live Solusinya' itu pun diamankan polisi pada Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Gunawan Sadbor Batal Ditahan, Karyawan Kembali Live Tiktok Joget Patuk Ayam
Ia ditangkap bersama rekannya, AS alias Toed (39).
Pasca ditangkapnya Gunawan Sadbor, suasana tempat tinggalnya di Kampung Babakan Baru tampak sepi.
Area-area yang biasa dijadikan tempat live oleh Gunawan dan warga kosong.