Komisi III DPR Minta KPK Jemput Sahbirin Noor yang Telah Muncul ke Publik
Paman Birin merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedeson Tandra, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif menjemput Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang disebut melarikan diri.
Paman Birin merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kurus Usai Diburu KPK, Benarkah Paman Birin Terbebani Kasus Korupsi?
Namun, pada Senin (11/11/2024), Paman Birin tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya KPK yang harus proaktif untuk menjemput beliau," kata Tandra, saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (12/11/2024).
Menurut Tandra, KPK harus pro-aktif untuk menjemput lantaran Paman Birin dianggap menghindar.
Dia berpendapat, Paman Birin sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?
"Kami meminta KPK untuk proaktif untuk menjemput bola, kan yang bersangkutan sudah muncul itu," ungkap Tandra.
Sebagaimana diketahui, Paman Birin sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Hari ini pada pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan tersebut.