Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Periode 1 Dimulai Hari Ini, Berikut Panduannya

Masa Sanggah Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag Periode 1 tahun 2024 dimulai hari ini, berikut cara sanggahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Periode 1 Dimulai Hari Ini, Berikut Panduannya
Laman MenpanRB
Masa Sanggah PPPK - Masa Sanggah Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag Periode 1 tahun 2024 dimulai hari ini, berikut cara sanggahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 1 telah diumumkan.

Peserta yang dinyatakan lolos dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih ada kesempatan menyanggah.

Masa sanggah PPPK Kemenag Periode I dapat dilakukan mulai hari ini (12/11/2024).

Peserta dapat menyanggah hasil seleksi PPPK Kemenag Periode 1 hingga tanggal 14 November 2024.

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemenag 2024 adalah sebanyak 89.781 formasi. 

PPPK Kemenag 2024 pada periode 1 hanya diperuntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.

Jadwal PPPK Kemenag 2024 Periode 1

Rekomendasi Untuk Anda

Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d- 3 November 2024

Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober - 4 November 2024

Seleksi Administrasi: 21 Oktober - 9 November 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 11 November 2024

Masa Sanggah: 12 - 14 November 2024

Baca juga: Materi SKB CAT CPNS Tahun 2024 Jabatan Arsiparis Ahli Pertama

Jawab Sanggah: 12 - 16 November 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 - 21 November 2024

Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 - 23 November 2024

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas