Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Periode 1 Dimulai Hari Ini, Berikut Panduannya

Masa Sanggah Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag Periode 1 tahun 2024 dimulai hari ini, berikut cara sanggahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Periode 1 Dimulai Hari Ini, Berikut Panduannya
Laman MenpanRB
Masa Sanggah PPPK - Masa Sanggah Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag Periode 1 tahun 2024 dimulai hari ini, berikut cara sanggahnya. 

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 - 28 November 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29  November - 1 Desember 2024

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024

Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

Tambahan: 13 - 28 Desember 2024

Rekomendasi Untuk Anda

Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

Baca juga: Materi SKB CPNS 2024 Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Tahapan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2024

1. Seleksi Administrasi

Peserta yang telah melewati tahapan seleksi administrasi PPPK Kemenag Periode 1 di laman resmi SSCASN tinggal menunggu hasil dari pihak instansi.

Sementara bagi pelamar PPPK Kemenag Periode 1 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada masa sanggah.

Masa sanggah berlangsung hanya 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2024, Simak Cara Cek Kelulusan dan Download Sertifikat SKD

2. Seleksi Kompetensi

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas