4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa
Hakim menyatakan Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat OTT. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
Penulis: Dewi Agustina
KPK menyayangkan keputusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Padahal menurut KPK, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti agar dapat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka (Sahbirin Noor) pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Tessa menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44.
Dimana pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Sehingga selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Di lain sisi, kata Tessa, pada KUHAP, penetapan tersangka terhadap Paman Birin dilakukan pada tahap penyidikan.
"Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis. Sehingga, sepatutnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut," katanya.
Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.
Komisi antikorupsi akan menentukan langkah berikutnya terhadap Paman Birin begitu mereka menerima risalah putusan.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Tessa.
Masih Ada Peluang KPK Periksa Paman Birin
KPK menyatakan masih ada peluang Sahbirin Noor diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, meski statusnya sebagai tersangka telah dibatalkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan pemeriksaan terhadap Sahbirin tetap bisa dilakukan meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dicabut.
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).