Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Paman Birin: Hilang usai Tersandung Kasus Suap, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK

Jejak kasus Paman Birin: Tersandung suap, gugat status tersangka, hingga menang lawan KPK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jejak Kasus Paman Birin: Hilang usai Tersandung Kasus Suap, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK
Via Banjarmasin Post
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atas status tersangka yang ditetapkan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin lolos dari jeratan hukum seusai status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Paman Birin sempat menyandang status tersangka setelah diduga terlibat kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tahun anggaran 2024. 

Keberadaan Paman sempat menjadi teka-teki lantaran tak pernah tampil di hadapan publik setelah tersandung kasus ini. 

Lantas, bagaimana jejak kasus Paman Birin hingga akhirnya status tersangkanya digugurkan PN Jaksel? 

Terseret OTT 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil OTT, KPK menduga Paman Birin menerima fee sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan lapangan sepakbola di kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat. 

Berita Rekomendasi

Paman Birin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, sejak OTT berlangsung, KPK baru menahan enam tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan Paman Birin masih menghirup udara bebas. 

Baca juga: Gubernur Kalsel Menghilang Lagi Usai Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan, Kemana Paman Birin?

Sempat Disebut Kabur 

Setelah menyandang status tersangka, keberadaan Paman Birin sempat tak diketahui. 

KPK bahkan menyebut Paman Birin sengaja melarikan diri demi menghindari proses hukum. 

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin, Selasa (5/11/2014) lalu. 

Menurut Indah, tim KPK telah mencari keberadaan Paman Birin di sejumlah lokasi. Namun hasilnya nihil. 

Indah juga memastikan Paman Birin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK

Namun, pernyataan berbeda disampaikan kuasa hukum Paman Birin, Susilo Ariwibowo. 

Susilo membantah kliennya melarikan diri. 

Ia menduga, Paman Birin menghilang hanya untuk menenangkan diri. 

"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," ujarnya, Rabu (6/11/2024) lalu. 

Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel 

Setelah sebulan dikabarkan menghilang, Paman Birin akhirnya muncul ke publik pada Senin (11/11/2024) pagi. 

Paman Birin terlihat memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru. 

Saat memimpin Apel, Paman Birin menegaskan dirinya tidak pernah kabur dan selalu berada di Kalsel. 

"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," katanya.

Sahbirin Noor, Gubernur Kaltim dan Tokoh Golkar.
Sahbirin Noor, Gubernur Kaltim yang memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK. (Istimewa)

Baca juga: Status Tersangka Dibatalkan, Pengacara: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kini Warga Negara yang Bebas

Ia juga memberi pesan agar para pegawainya tetap bekerja dengan penuh semangat. 

Paman Birin berharap para pegawai menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel. 

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur 

Meski sempat menghilang, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Hasilnya, hakim tunggal Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin tersebut. 

Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyebut Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Baca juga: 4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa

KPK pun menyayangkan keputusan hakim PN Jaksel tersebut. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. 

"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka (Sahbirin Noor) pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Tessa juga menegaskan penetapan tersangka Paman Birin sudah sesuai Undang-undang. 

Kendati demikian, KPK tetap menghormati setiap keputusan majelis hakim. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas