Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP Usul Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar 'Bapak Restorative Justice Indonesia'

Stevano menilai ST Burhanuddin menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi besar. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Legislator PDIP Usul Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar 'Bapak Restorative Justice Indonesia'
Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Stevano Rizki Adranacus (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, usai rapat kerja di ruang Komisi III DPR Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Stevano Rizki Adranacus, mengusulkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin, diberi gelar 'Bapak Restorative Justice Indonesia'.

Sebab menurutnya, kinerja ST Burhanuddin selalu menggaungkan prinsip Restorative Justice (RJ), dalam menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat kecil.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11/2024). 

"Bapak selalu menegaskan kepada seluruh Jaksa untuk mengedepankan Restorative Justice (RJ) dalam melakukan pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil. Mungkin Kejaksaan adalah salah satu lembaga penegak hukum yang paling pro aktif menggaungkan prinsip RJ ini," kata Stevano di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

"Bahkan saya usul pimpinan berikan atau julukan Kejagung Bapak Restorative Justice Indonesia," imbuhnya.

Diketahui, restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait, dengan fokus mekanisme pemidanaan diubah menjadi dialog, seperti mediasi.

Berita Rekomendasi

Restorative justice kerap digunakan pihak kejaksaan dalam menyelesaikan untuk tindak pidana ringan, seperti yang nilai barang bukti atau kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

Baca juga: Diangkat Jadi Irwasum, Irjen Dedi Prasetyo Kini Rangkap Jabatan

Stevano menilai ST Burhanuddin menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi besar. 

Sehingga Kejaksaan Agung saat ini ditempatkan sebagai Lembaga Aparat Penegak Hukum paling dipercayai publik berdasarkan Survei Indikator pada September 2024.

"Bapak menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar. Kami apresiasi betul upaya Jaksa Agung dalam menyelamatkan perekonomian negara," ucapnya.

Lebih lanjut, Stevano mengatakan kepemimpinan Burhanuddin menunjukkan dua sisi kemanusiaan dan ketegasan yang bisa diaplikasikan secara proporsional. 


Legislator muda asal Dapil NTT itu mengaku setuju dengan cara penegakan hukum Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin yang mengedepankan keadilan untuk masyarakat bawah dan ketegasan untuk masyarakat atas.

Baca juga: Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar Pencucian Uang PT Duta Palma, Disusun Bak Kursi Stadion

Di sisi lain, Stevano memberikan masukan kepada Burhanuddin agar Kejagung juga mengedepankan kepastian hukum. 

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto fokus dalam swasembada pangan dan hilirisasi ekonomi. Ia meminta ST Burhanuddin mengawal kebijakan Prabowo.

"Pesan kami Pak agar Kejaksaan bisa benar-benar mengawal dan mendukung kebijakan mulia Presiden. Sebab, tidak bisa dipungkiri di lapangan pasti akan banyak terjadi trial and error. Diharapkan Kejaksaan bisa arif dan bijaksana dalam mengawal kebijakan-kebijakan di lapangan," ujar Stevano.

Dia tidak ingin pemidanaan hanya sebatas dengan pendekatan legalistik. Stevano mengingatkan tidak semua pelaku memiliki niat jahat melainkan hanya karena ketidaktahuan.

"Jangan sampai melakukan pemidanaan dengan pendekatan legalistik saja. Siapa tau banyak pelaku di lapangan yang tidak memiliki niat jahat tapi hanya karena ketidaktahuan malah dipidana," katanya.

Di sisi lain, Stevano memberikan rasa hormat kepada para Jaksa di NTT. 

Dia melihat adanya motivasi dan semangat para jaksa di NTT untuk menegakkan keadilan. 

Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 
Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).  (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Oleh karena itu, dia meminta Kejagung memperhatikan kekurangan sarana dan prasarana Jaksa di NTT. Khususnya, terkait sumber daya manusia (SDM) di lingkungan kejaksaan NTT.

Baca juga: Komisi III DPR RI Kritisi Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ingatkan Citra Buruk Pemerintah Prabowo

"Saya dapat info perkara pidsus di NTT sangat banyak tp sangat minim SDM. Plus, kami minta untuk Jaksa putra daerah NTT ditambah kuota khususnya seperti di Kalimantan dan Papua.

Sebab NTT memiliki adat dan budaya yang sangat kental. Dalam beberapa pengungkapan kasus diperlukan Jaksa yang benar-benar mengerti kearifan lokal NTT," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas