Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan

MAKI sudah meminta agar KPK memasukkan Sahbirin Noor dalam DPO agar tidak bisa mengajukan praperadilan. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan
Via Banjarmasin Post
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. MAKI sudah meminta agar KPK memasukkan Sahbirin Noor dalam DPO agar tidak bisa mengajukan praperadilan. Namun, hal itu tidak dilakukan. 

"Betapa belepotannya KPK," tuturnya singkat.

Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya. 

Baca juga: KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti saat Tetapkan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Tapi Kalah Praperadilan

Berita Rekomendasi

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal, maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim. 

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas