Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan

MAKI sudah meminta agar KPK memasukkan Sahbirin Noor dalam DPO agar tidak bisa mengajukan praperadilan. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan
Via Banjarmasin Post
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. MAKI sudah meminta agar KPK memasukkan Sahbirin Noor dalam DPO agar tidak bisa mengajukan praperadilan. Namun, hal itu tidak dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengomentari terkait dikabulkannya permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024.

Boyamin menuturkan pihaknya sudah mewanti-wanti KPK agar memasukkan dan mengumumkan Paman Birin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia mengatakan upaya itu agar Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Namun, Boyamin mengatakan permintaannya itu tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah dengan alasan Paman Birin masih dalam proses pencarian.

"Sejak awal, aku minta untuk menerbitkan DPO sehingga ada bukti hitam di atas putih. Karena dengan ada DPO, maka gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin itu dinyatakan gugur dan tidak diterima."

"Tapi nyatanya aku minta DPO berkali-kali jawabannya (KPK) masih dikejar kok, masih lari kok," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

Boyamin juga menjelaskan fungsi KPK menerbitkan DPO terhadap Paman Birin agar Ketua DPD Golkar Kalsel itu bisa ditangkap oleh siapapun termasuk masyarakat ketika ditemukan.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan ketika Sahbirin Noor menampakkan diri saat apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) kemarin seharusnya bisa menjadi momen penangkapan jika KPK menerbitkan surat DPO.

Namun, nyatanya, hal itu tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Sahbirin Noor Sempat Muncul, KPK Duga Sebagai Upaya Sanggah Status Buron Jelang Putusan Praperadilan

Tak cuma itu, Boyamin mencatat adanya kesalahan prosedur oleh KPK ketika menetapkan Sahbirin Noor menjadi tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menuturkan, ketika merujuk dalam putusan tersebut, seharusnya KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai saksi dan tak serta merta langsung menjadikannya sebagai tersangka.

"Sementara Paman Birin itu belum pernah diperiksa sebagai saksi, langsung ditetapkan menjadi tersangka meskipun alasannya itu rangkaian dari OTT."

"Nyatanya kan juga tidak bagian dari OTT. Dalam praperadilan kan hanya ada penyidikan, rangkaian OTT-nya tidak jelas karena penetapan tersangkanya setelah proses yang lain-lain," jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyindir KPK yang dianggapnya kewalahan dalam menangani kasus korupsi ini dengan berkaca dari menangnya Paman Birin dalam praperadilan.

"Betapa belepotannya KPK," tuturnya singkat.

Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya. 

Baca juga: KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti saat Tetapkan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Tapi Kalah Praperadilan

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal, maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim. 

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas