Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Penyamaan Persepsi Soal Perhitungan Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Potensi dan Daya Beli

An’an mengatakan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah dan mendukung investasi

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perlu Penyamaan Persepsi Soal Perhitungan Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Potensi dan Daya Beli
HO/IST
Pelaksana harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat di acara Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Rabu, (13/11/2024)   

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasiolan EP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.

Asistensi dan Bimtek ini berlangsung dari The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Rabu, (13/11/2024).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat mengatakan acara ini penting dan strategis untuk menyamakan persepsi aparatur pemerintah soal perhitungan pajak daerah dalam kaitannya dengan potensi daerah itu sendiri serta daya beli masyarakat.

“Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat,” jelas An’an.

Lebih lanjut An’an menyampaikan dasar hukum pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Tingkatkan Komitmen, Jasa Marga Gelar Bimtek dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

“Sebagai mana kita pahami bersama bahwa dasar hukum penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.

Berita Rekomendasi

An’an mengatakan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah.
 
An’an melanjutkan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana ketentuan pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam hal ini, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit, pertama kebijakan makro ekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi daerah. Kedua, potensi pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak, selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah. Namun berbeda dengan retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Maka dari itu masyarakat harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata An’an.

 

 


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas