Profil Futri Zulya Zulhas yang Menikah Lagi Akhir Tahun Ini Usai Bercerai dengan Putra Amien Rais
Putri Zulkifli Hasan memiliki nama lengkap Futri Zulya Savitri. Ia merupakan anak pertama dari politikus Zulkifli Hasan dan Soraya Muhammad Ali.
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan temui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Dicor di Belitung Timur, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Zulhas datang untuk mengantar undangan pernikahan putrinya. Diketahui, Putri Zulkifli Hasan juga menjabat Anggota DPR RI Dapil Lampung 1. Putrinya akan menikah pada 15 Desember 2024 mendatang.
Diketahui Putri Zulkifli Hasan belum lama ini ia didapuk menjadi Wakil Ketua Komisi XII DPR RI. Ia juga ditunjuk sebagai Ketua Fraksi PAN di DPR RI untuk periode 2024-2029.
Putri Zulkifli Hasan memiliki nama lengkap Futri Zulya Savitri. Ia merupakan anak pertama dari politikus Zulkifli Hasan dan Soraya Muhammad Ali.
Baca juga: Nasib Guru di Cianjur setelah Gunduli Rambut Siswi karena Banyak Kutu, Korban Trauma Enggan Sekolah
Futri diketahui pernah menjalani biduk rumah tangga dengan Putra pendiri PAN Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais. Namun Futri menggugat cerai Mumtaz pada Februari 2022 lalu karena kerap terjadi perselisihan. Keduanya kemudian resmi bercerai pada Mei 2022 setelah melalui sidang hingga ke Mahkamah Agung.
Sosok Ahmad Mumtaz Rais yang temperamental karena memiliki gangguan kejiwaan menjadi penyebab utama digugat cerainya putra politisi tersebut. Dalam replik yang tertuang pada laman Mahkamah Agung RI, menyebut Ahmad Mumtaz Rais memiliki masalah kejiwaan yang tak stabil. Imbasnya, ia pun kerap melakukan penganiayaan ke asisten rumah tangganya.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah PPPK Bawaslu Periode 1 Tahun 2024
"Bahwa dampak dari proses kejiwaan yang tidak menentu tersebut seringkali membawa akibat yang sangat negatif, yang salah satunya adalah Tergugat (Ahmad Mumtaz Rais) melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga, dan hal ini Penggugat (Futri Zulya Savitri) memiliki bukti-bukti yang akurat," bunyi poin delapan dalam replik tersebut.
Selain masalah kejiwaannya, tergugat juga disebut memiliki kebiasaan buruk. Kerap meminum minuman keras menjadi penyebab pertengkaran lainnya.
Baca juga: Legislator PDIP Usul Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar Bapak Restorative Justice Indonesia
Gugatan tersebut dikabulkan usai melalui proses replik hingga Mahkamah Agung. Futri Zulya Savitri pun mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya. Sementara, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya mandiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.