PT AGP Masih Leluasa Jalankan Usaha Setelah Pailit, Bank JTrust Sesalkan Kinerja Lamban Tim Kurator
Bank JTrust mensesalkan kinerja lamban dari tim kurator karena melihat PT AGP yang masih bisa leluasa jalankan usaha setelah pailit.
TRIBUNNEWS.COM - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) selaku Kreditur Separatis dan juga pemegang jaminan atas hutang debitur PT Arifindo Grha Pratama (dalam pailit) menyesalkan perilaku tim kurator dan debitur PT Arifindo Grha Pratama.
Dengan putusan pailit PT Arifindo Grha Pratama, tim kurator yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana Putusan Pailit wajib untuk segera memulai pemberesan harta pailit.
Pada fase ini, tim kurator seharusnya telah melakukan pemberesan harta boedel pailit sesuai kewajiban mereka. Namun, proses kepailitan yang dijalankan oleh tim kurator terlihat berjalan lama tanpa adanya progres yang signifikan, termasuk dalam hal pelaksanaan lelang harta pailit. Hal ini menyebabkan proses kepailitan PT Arifindo Grha Pratama belum dapat diselesaikan.
Atas proses yang lambat tersebut, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) selaku satu-satunya Kreditur Separatis melihat dan mempertanyakan kinerja tim kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit PT Arifindo Grha Pratama yang kurang profesional serta cenderung merugikan Bank JTrust selaku Kreditur Separatis dan Kreditur lainnya
Terlebih, melalui mekanisme hukum kepailitan, proses kepailitan dan pemberesan bertujuan untuk menjaga kepentingan dan memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian piutang-piutangnya.
Selain itu, tim kurator dinilai kurang profesional dengan membiarkan debitur PT Arifindo Grha Pratama yang masih leluasa menjalankan bisnis usaha milik debitur pailit. Adapun usaha yang dimaksud adalah dua hotel yang dijadikan jaminan oleh PT Arifindo Grha Pratama ke Bank JTrust, yaitu Hotel Falatehan yang berlokasi di Blok M dan Hotel Safin yang berlokasi di Pati yang dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Going Concern dari Kreditur maupun Hakim Pengawas.
Hal ini juga patut untuk dipertanyakan kepada tim kurator, sebab kedua hotel tersebut diketahui milik seorang mantan pejabat publik di daerah Pati, yaitu Saiful Arifin. Kedua hotel ini tetap dibiarkan untuk terus beroperasi dan seolah-olah tidak pernah terjadi kepailitan dan insolevensi, dan hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum kepailitan.
Dana yang diberikan kreditur ke debitur-debitur oleh bank, termasuk Bank JTrust Indonesia berasal dari deposito warga Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan. Maka itu, PT Arifindo Grha Pratama tidak membayar utang ke bank dan itu berarti merugikan warga Indonesia.
Dengan demikian, Bank JTrust mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum perdata maupun pidana yang sesuai dengan perundangan-undang yang berlaku kepada tim kurator maupun debitur pailit.
Sebagai informasi, PT Arifindo Grha Pratama telah diputus pailit sejak 22 Februari 2023. Sebagaimana disebut bahwa PT Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit), maka sudah tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari kreditornya dan serta dinyatakan dalam keadaan insolven.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 219/PDT/SUS-PKPU/2022/PN.Niaga/Jkt/Pst tanggal 22 Februari 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 610 K/Pdt/Sus-Pailit/2023 tanggal 24 Mei 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 36 PK/Pdt/Sus-Pailit/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang telah kekuatan hukum yang mengikat PT AGP (Inkracht).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.