Apa Saja Kriteria Cuti karena Alasan Penting bagi PNS? Simak Penjelasannya
Simak inilah ketentuan terkait aturan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling lama 1 (satu) bulan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah ketentuan terkait aturan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana diketahui, aturan cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021.
Cuti alasan penting atau CAP dapat digunakan tetapi dengan kriteria tertentu.
Adapun ketentuan lamanya cuti karena alasan penting PNS ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang, yakni paling lama satu bulan.
Informasi tersebut disampaikan BKN lewat unggahan di Instagram resmi @bkngoidofficial pada Kamis (14/11/2024).
Selengkapnya, inilah ketentuan terkait aturan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi PNS:
1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Baca juga: Selain Cuti Tahunan, PNS Berhak Mendapatkan Cuti Besar, Simak Ketentuannya
3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
6. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.