Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Saja Kriteria Cuti karena Alasan Penting bagi PNS? Simak Penjelasannya

Simak inilah ketentuan terkait aturan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling lama 1 (satu) bulan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Apa Saja Kriteria Cuti karena Alasan Penting bagi PNS? Simak Penjelasannya
Freepik
ilustrasi cpns - Simak inilah ketentuan terkait aturan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling lama 1 (satu) bulan. 

7. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

8. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

9. Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana ditentukan.

10. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

11. Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan izin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana ditentukan.

12. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

13. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

14. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

15. Penghasilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Baca juga: PNS Berhak Mendapatkan Cuti Sakit, Simak Ketentuan Cuti Sakit bagi PNS

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas