Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum agar Tak Menutupi Hasil Audit BPKP
Teguran Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang dugaan tindak korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Dua mantan petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Tamron alias Aon Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/10/2024)
“Tidak Yang Mulia,” jawab saksi ahli.
Sementara di awal persidangan, hakim juga meminta agar saksi menjelaskan perbandingan efisiensi biaya jika PT Timah menambang dan melakukan proses peleburan atau pelogaman sendiri dibandingkan dengan membeli bijih timah dari masyarakat dan kolektor serta kerjasama dengan smelter.
Baca juga: Komandan Brimob Bantah Tudingan Jaksa Agung soal Kepung Kejagung saat Usut Kasus Timah
“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal Yang Mulia. Sumber daya alam diperlukan izin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu ilegal dan itu lah kerugian negara Yang Mulia,” jelas Suaedi.
Berita Populer
Baca tanpa iklan