Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum agar Tak Menutupi Hasil Audit BPKP

Teguran Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang dugaan tindak korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum agar Tak Menutupi Hasil Audit BPKP
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Dua mantan petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Tamron alias Aon Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/10/2024) 

“Tidak Yang Mulia,” jawab saksi ahli.

Sementara di awal persidangan, hakim juga meminta agar saksi menjelaskan perbandingan efisiensi biaya jika PT Timah menambang dan melakukan proses peleburan atau pelogaman sendiri dibandingkan dengan membeli bijih timah dari masyarakat dan kolektor serta kerjasama dengan smelter.

Baca juga: Komandan Brimob Bantah Tudingan Jaksa Agung soal Kepung Kejagung saat Usut Kasus Timah

“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal Yang Mulia. Sumber daya alam diperlukan izin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu ilegal dan itu lah kerugian negara Yang Mulia,” jelas Suaedi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas