Komisi III DPR Segera Bentuk Panitia Kerja untuk Bahas Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung
Komisi III DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas beberapa kasus korupsi dengan kerugian besar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tandra menjelaskan, impor gula sejatinya didasari pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 membagi jenis gula dalam dua bagian, yakni gula kristal mentah dan gula kristal putih.
Tandra mengklaim sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, Indonesia selalu impor gula dan tidak ada surplus.
"Data yang kami punya adalah bahwa negeri kita itu mulai impor gula sejak dari tahun 2004 sampai dengan detik ini, baik itu gula kristal mentah dan gula kristal putih," ujarnya.
Dia menerangkan, pada periode 2015-2016, pemerintah melakukan impor 5 juta ton gula kristal mentah.
"Nah, kemudian Pak Tom Lembong ini memberikan persetujuan impor 105 ton. Itu kurang lebih tidak lebih dari 10 persen," ungkap Tandra.
Tandra menuturkan, impor gula 105 ton yang dilakukan Tom Lembong adalah menjelang Lebaran untuk memenuhi kebutuhan kekurangan gula.
Dia berpendapat, semua industri dalam negeri bisa saja terganggu ketika itu apabila para importir mogok.
"Penegakan hukum itu harus dilihat dalam wilayah yang jauh lebih luas," ungkapnya.