Pemerintah Tegas Bakal Blokir Rekening dan Dompet Digital jika Terindikasi Judi Online
Pemerintah memberi peringatan tegas bagi masyarakat yang terlibat judi online.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi peringatan tegas bagi masyarakat yang terlibat judi online.
Pemerintah menyatakan bakal memblokir rekening bank maupun dompet digital atau e-wallet seperti GoPay, DANA hingga OVO jika terindikasi transaksi judi online.
Hal itu diungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, seusai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi Jakarta, Kamis (14/11/2024).
"Iya betul (akan diblokir), akan kita perketat pengawasannya. Namun untuk (pemblokiran) e-Wallet akan ada di Bank Indonesia (BI) kita hanya rekening,” ujar Mahendra, Kamis (14/11/2024).
Mahendra mengatakan, saat ini pihaknya sedang memfinalisasi pembentukan Anti Scam Center.
Keberadaannya untuk mencegah penipuan-penipuan secara online sampai level marketplace.
"Kalau untuk yang anti scam center itu bukan hanya dari segi payment dan perbankan, bahkan juga sampai ke marketplace," ucap Mahendra.
Mahendra mengatakan, OJK dan Komdigi nantinya akan berkolaborasi untuk menghubungkan sistem yang dimilikinya yakni Anti Scam Center dengan sistem Komdigi, CekRekening.id.
“Akan ada teknologi AI untuk menggabungkan itu sehingga akan terhubung kedua sistem itu. Kalau terbukti yang mempunyai data melakukan judol akan diblokir,” tegasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan masyarakat bahwa rekening bank bisa diblokir jika terindikasi judi online.
"Kami ingin mengingatkan dengan perkuatan kerja sama (dengan OJK) seperti ini, semua rekening dapat dipantau," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Sebanyak 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Danpuspom TNI: Sampai Ada yang Gunakan Uang Satuan
Menurut Meutya, pemerintah akan menindak tegas pelaku-pelaku judi online.
"Ini memang harus dilakukan kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna, tentu yang besar-besar juga, tapi pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya."
"Ketua OJK tadi sudah menyatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu kemudian akan langsung diblok," jelasnya.
Meutya pun kembali menekankan agar masyarakat tak tergiur praktik haram itu.
Ia mengingatkan, agar mereka para pelaku untuk segera berhenti dan tidak mengulangi tindakannya.
"Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi. Bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online," imbaunya.
10.000 Rekening Bank Diblokir
Meutya Hafid mengatakan, sejauh ini pihaknya berkolaborasi dengan OJK telah berhasil memblokir setidaknya 10.000 rekening bank yang terafiliasi judol.
"Di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online."
"Dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan juga OJK dan perbankan," jelasnya.
Menurutnya langkah itu bentuk keseriusan dirinya menjalankan amanat dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Pertemuan hari ini adalah langkah yang kita ambil bersama dan dalam hal ini kami apresiasi inisiasi dari OJK untuk kemudian menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo. Sebelum beliau bertolak untuk kunjungan luar negeri pertama," katanya.
"Dan hari ini kita sekali lagi apresiasi kami dan OJK telah bersepakat untuk terus memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi," lanjutnya.
Kemkomdigi, kata Meutya juga akan terus bekerjasama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar)