Pemerintah Tegas Bakal Blokir Rekening dan Dompet Digital jika Terindikasi Judi Online
Pemerintah memberi peringatan tegas bagi masyarakat yang terlibat judi online.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi peringatan tegas bagi masyarakat yang terlibat judi online.
Pemerintah menyatakan bakal memblokir rekening bank maupun dompet digital atau e-wallet seperti GoPay, DANA hingga OVO jika terindikasi transaksi judi online.
Hal itu diungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, seusai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi Jakarta, Kamis (14/11/2024).
"Iya betul (akan diblokir), akan kita perketat pengawasannya. Namun untuk (pemblokiran) e-Wallet akan ada di Bank Indonesia (BI) kita hanya rekening,” ujar Mahendra, Kamis (14/11/2024).
Mahendra mengatakan, saat ini pihaknya sedang memfinalisasi pembentukan Anti Scam Center.
Keberadaannya untuk mencegah penipuan-penipuan secara online sampai level marketplace.
"Kalau untuk yang anti scam center itu bukan hanya dari segi payment dan perbankan, bahkan juga sampai ke marketplace," ucap Mahendra.
Mahendra mengatakan, OJK dan Komdigi nantinya akan berkolaborasi untuk menghubungkan sistem yang dimilikinya yakni Anti Scam Center dengan sistem Komdigi, CekRekening.id.
“Akan ada teknologi AI untuk menggabungkan itu sehingga akan terhubung kedua sistem itu. Kalau terbukti yang mempunyai data melakukan judol akan diblokir,” tegasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan masyarakat bahwa rekening bank bisa diblokir jika terindikasi judi online.
"Kami ingin mengingatkan dengan perkuatan kerja sama (dengan OJK) seperti ini, semua rekening dapat dipantau," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Sebanyak 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Danpuspom TNI: Sampai Ada yang Gunakan Uang Satuan
Menurut Meutya, pemerintah akan menindak tegas pelaku-pelaku judi online.
"Ini memang harus dilakukan kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna, tentu yang besar-besar juga, tapi pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya."
"Ketua OJK tadi sudah menyatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu kemudian akan langsung diblok," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.