DPR Ingatkan Polisi agar Tak Main-main Tindak Kasus Ivan Sugianto: Publik Mengawal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar polisi tak main-main dalam memproses kasus Ivan Sugianto.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar polisi tak main-main dalam memproses kasus Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan intimidasi kepada ET siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET.
Sahroni meminta, penyidik agar tak berlama-lama menindak pengusaha asal Surabaya itu.
Ia juga meminta agar perkembangan proses kasus ini berjalan tanpa ada intervensi mana pun.
Diketahui, beredar kabar bahwa Ivan Sugianto memiliki relasi dengan para aparat kepolisian maupun TNI.
"Saya minta polisi bisa segera proses hukum yang bersangkutan. Jangan berlama-lama lagi dan jadikan ini pelajaran,” kata Sahroni, Kamis (14/11/2024).
Sahroni juga menekankan agar proses hukum Ivan Sugianto ini transparan.
Sebab, menurutnya, saat ini publik juga sangat memberikan perhatian pada kasus yang viral di media sosial tersebut.
"Karena masyarakat sudah sangat geram melihat kelakuan yang bersangkutan. Jadi pastinya jutaan mata masyarakat akan mengawal jalannya kasus ini."
"Jadi jangan ada coba main-main. Apalagi sedang beredar foto yang bersangkutan dekat dengan aparat, tokoh penting, dan sebagainya," ujarnya.
Sahroni meyakini bahwa Polda Jawa Timur bisa menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Ivan Sugianto Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui
Baca juga: Anaknya Dipaksa Menggonggong, Orang Tua Ketakutan Begitu Tahu Ivan Sugianto Seorang Pengusaha
Ivan Sugianto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada ET dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Dirmanto mengatakan Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis (14/11/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Seusai ditangkap dan diperiksa, kata Dirmanto, Ivan Sugianto langsung ditahan.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," katanya.
"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tambahnya.
Sebelum ditahan, Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Duduk Perkara
Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).
Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.
AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto.
Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.
Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Korban Trauma
Atas kejadian tersebut, ET diketahui mengalami trauma.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, saat ini kepolisian terus melakukan pendampingan dengan berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental siswa tersebut.
"Ini saya sampaikan, bahwa salah satu anak ini (korban), trauma terkait hal (intimidasi) ini," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
"Kita berupaya melakukan pendampingan, termasuk kita terus berkomunikasi dengan sekolah, Pak Kasat Reskrim, supaya anak ini kejiwaannya mulai baik," lanjutnya.
Dirmanto menekankan, penyidik akan melanjutkan proses hukum, namun tetap memperhatikan juga kondisi mental korban.
"Sekarang ini kita juga terus melakukan pendalaman. Yang terpenting ini kan menyangkut dengan anak, kita harus berpikir masa depan anak, jangan sampai peristiwa ini masa depan anak terganggu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)