Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama
Rapat itu dilakukan sebagai bagian dari konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan pihaknya telah membahas pelaksanaan Pilkada ulang sesuai Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada September 2024.
"Dalam rapat tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah pelaksanaan dari Pasal 54D Ayat 3," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
"Yang di mana disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September (2025)," sambungnya.
Rapat itu dilakukan sebagai bagian dari konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ulang berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Idham juga menegaskan mekanisme Pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti biasanya.
"Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," katanya.
Selain itu, sosialisasi juga tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang.
"Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," tambahnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.
MK memutuskan ihwal KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.
MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.
“Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.
Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.
“Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.