Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Muda Jovi, Jelaskan Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik
Jovi sempat memposting video dirinya telah dikriminalisasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah telah mengkriminalisasi seorang jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar usai membawanya ke meja hijau buntut postingan negatif di sosial media.
Sebagai informasi, Jovi yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan harus berurusan dengan hukum usai memposting perkataan negatif terhadap rekannya sesama jaksa yakni Nella Marsella.
Bahkan belakangan Jovi juga telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara saat menjalani proses sidang di Pengadilan Padangsidimpuan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Jovi juga sempat memposting video dirinya yang menyebut bahwa telah dikriminalisasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan oleh Nella.
Baca juga: Jaksa Sindir Eks Petugas Rutan KPK Karena Sempat Tak Ngaku Terima Pungli: Sama Aja dengan yang Lain
Terkait hal ini Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar pun buka suara.
Harli membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.
Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh terkait postingan yang telah diunggahnya.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangannya dikutip Minggu (17/11/2024).
Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokkan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media," jelasnya.
Sebab menurut Harli terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau.
Adapun persoalan pertama, Jovi diduga melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Ke Bareskrim, Razman Nasution Akan Buka-bukaan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Hotman
Kata Harli, dua persoalan itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
"Dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari," jelasnya.
Berikut adalah penjelasan Kejagung terkait dua persoalan yang saat ini menjerat Jovi Andrea:
a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;
b. Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel.
Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.
Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.
Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
c. Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.
Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Harli juga menerangkan, Kejari Tapsel selaku institusi asal Jovi selama ini juga telah berupaya lakukan pembinaan dan menggelar mediasi antara kedua belah pihak.
"Tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus
Dilansir dari TribuMedan.com, penangkapan jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berawal dari laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela.
Dia melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tiktok.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi disebut tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel untuk pacaran, keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung muda bidang pengawasan.
"Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung," ungkap Kapolres mengulang ucapan Jovi.
Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Kemudian, korban mendapat arahan dari Kajari Tapsel kalau permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Pada 25 Mei 2024, akhirnya Nella Marsela resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Namun, pada 19 Juni 2024 rupanya korban kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel itu terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara."
Lewat video yang diviralkan kembali oleh akun X @/CakKhum, Jovi mengungkap bahwa kasus bermula dari kritikannya terhadap rekan kerja yang diduga menyalahgunakan mobil dinas.
"Jaksa dituntut oleh jaksa. Sayangnya jaksa yang dituntut bukan karena jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri, tapi jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ungkap Jovi, dikutip pada Jumat (15/11/2024).