Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 22 Tersangka, Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Situs Judi Online Dilindungi Pegawai Komdigi

Polisi bakal terus melakukan penelusuran aset-aset milik ketiga pelaku bandar judi online itu untuk dikembalikan ke negara.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Total 22 Tersangka, Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Situs Judi Online Dilindungi Pegawai Komdigi
wartakkotalive.com
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang tersangka baru kasus judi online yang dilindungi oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Tiga orang ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni B, BK, dan HF.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menuturkan bahwa tiga tersangka baru berperan sebagai pemilik dan pengelola alias bandar ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi.

"Sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ucap Wira di Polda Metro Jaya dikutip Minggu (17/11/2024).

Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga uang tunai senilai Rp600 juta. 

Polisi bakal terus melakukan penelusuran aset-aset milik ketiga pelaku bandar judi online itu untuk dikembalikan ke negara.

Berita Rekomendasi

Para tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Sleman Terungkap, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Asusila di Mobil

Wira menambahkan, total sudah 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.

“Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menerima setoran uang senilai Rp24 juta dari bandar situs judi online per bulan.

Hal itu terungkap usai bandar judi online inisial HE ditangkap kepolisian di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) dini hari.

Baca juga: Bocah SD Dibunuh dan Diperkosa saat Pulang Sekolah di Banyuwangi, Menteri PPPA: Kami Mengutuk Keras


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengamini bahwa HE merupakan pengelola alias bandar ribuan situs judi online.

“Berdasarkan keterangan HE, group mereka telah mengelola ribuan web judi online, yang mana biaya yang disetorakan antara Rp23 juta hingga Rp24 juta web per bulan,” ucapnya kepada wartawan.

Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

HE diketahui berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

Ade Ary menuturkan jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.
 
“Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi, itu mereka di antaranya bandar juga, dia punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN agar tidak diblokir, dan dia mendapatkan komisi, Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” jelas dia.

“Jadi dia sebagai pengelola web, bandar, dan dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir.

Dia mendapatkan komisi selisih, sebulan rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” sambungnya.

Propam Polri minta masyarakat melapor ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141 jika menemukan anggota Polri atau polisi yang terlibat judi online. 
Propam Polri minta masyarakat melapor ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141 jika menemukan anggota Polri atau polisi yang terlibat judi online.  (Kolase Tribunnews/Ist)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.

Tidak hanya soal tindak pidananya, polisi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset untuk dikembalikan ke negara.

Baca juga: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali

“Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan joint investigation bersama PPATK dan stakeholder terkait guna membantu proses pengungkapan kasus ini,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas