Anggap Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan, Poengky: Penguasaan Hukum Bermasalah
capim KPK Poengky Indarti sebut KPK memalukan kalah praperadilan dari mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Poengky Indarti menganggap kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, adalah hal yang memalukan.
Poengky mengatakan, seharusnya KPK bisa lebih baik menyiapkan berbagai alat bukti supaya pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
Menurutnya, kekalahan KPK ini akan menjadi bahan evaluasi untuk lembaga antirasuah ke depannya.
Hal itu diungkapkan Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
"Nah terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas praperadilannya, kalah KPK, saya rasa ini sangat memalukan,” ujar Poengky.
"Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan KPK menggunaan pembelaan-pembelaan yang bagus,” lanjutnya.
Poengky mengatakan, kekalahan itu menandakan KPK lemah dalam hal penguasaan hukum dalam kasus tersebut.
“Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah, ya ini kita harus mengevaluasi lagi."
"Jangan sampai ke depan KPK kalah terus. Jadi kan ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah,” ucap Poengky.
Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2024.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh KPK tidak sah.
Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Poengky Indarti Sebut KPK Harus Maksimalkan Pengawasan Pasca Pilkada
"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian."
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (12/11/2024).
Adapun alasan hakim mengabulkan permohonan Sahbirin karena KPK seharusnya memeriksa terlebih dahulu yang bersangkutan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.