Busyro Muqoddas Berharap Presiden Prabowo Gunakan Hak Konstitusionalnya Kembalikan Marwah KPK
Busyro Muqoddas, berharap Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas terhadap capim dan cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, berharap Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas terhadap capim dan cadewas KPK yang tengah memasuki masa fit and proper test.
Dia ingin KPK bisa bertaji sebagaimana KPK dulu.
"Mudah-mudahan Bapak Presiden ini bisa melakukan sikap yang tegas dan bijak, mengambil langkah menggunakan hak konstitusionalnya yaitu mengembalikan KPK yang lama," kata Busyro dalam kanal Youtube TV Muhammadiyah, Senin (18/11/2024).
Dia mengatakan cara itu bisa ditempuh lewat menghidupkan kembali Perppu UU KPK nomor 30 tahun 2002.
Dengan begitu, dia menilai KPK yang lama akan bisa memenuhi kewenangan seperti dahulu, termasuk melakukan pencegahan.
"Tidak hanya di bidang perpajakan tetapi di bidang-bidang yang lain yang itu cenderung akan melahirkan korupsi. Itu agenda dan harapan kita semuanya," bebernya.
Sementara soal proses seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon Dewas (Cadewas), Busyro berharap Prabowo mengambil langkah cepat dan bijak.
Salah satunya dengan membentuk tim pansel yang baru.
"Ya diikutkan termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus, nanti boleh punya hak ikut kembali dengan catatan yang sudah diluluskan yang dulu di eranya Presiden Jokowi, jangan dirontokkan. Jangan digugurkan. Biar itu klaster pertama, eranya Jokowi. Klaster kedua eranya Prabowo," ujar dia
Selanjutnya, Busyro mengaku menyerahkan semuanya kepada DPR, tetapi dengan begitu Prabowo tidak memubazirkan hak kewenangan dan kewajiban moral konstitusionalnya.
"Sehingga dengan demikian, kalau tadi saya sampaikan, kemudian disusul dengan Presiden ini membuat Perppu, Perppunya mengembalikan Undang-undang KPK yang lama, sekian besar persen permasalahan bisa diatasi dengan KPK wajah baru," pungkasnya.
Baca juga: Begini Jawaban Setyo Budiyanto Ditantang DPR Singkirkan Pimpinan KPK yang Melanggar Etik
Berikut 10 nama capim KPK yang akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan:
1. Agus Joko Pramono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.