Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Muqoddas Berharap Presiden Prabowo Gunakan Hak Konstitusionalnya Kembalikan Marwah KPK

Busyro Muqoddas, berharap Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas terhadap capim dan cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Busyro Muqoddas Berharap Presiden Prabowo Gunakan Hak Konstitusionalnya Kembalikan Marwah KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, berharap Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas terhadap capim dan cadewas KPK yang tengah memasuki masa fit and proper test.

Dia ingin KPK bisa bertaji sebagaimana KPK dulu.

"Mudah-mudahan Bapak Presiden ini bisa melakukan sikap yang tegas dan bijak, mengambil langkah menggunakan hak konstitusionalnya yaitu mengembalikan KPK yang lama," kata Busyro dalam kanal Youtube TV Muhammadiyah, Senin (18/11/2024).

Dia mengatakan cara itu bisa ditempuh lewat menghidupkan kembali Perppu UU KPK nomor 30 tahun 2002.

Dengan begitu, dia menilai KPK yang lama akan bisa memenuhi kewenangan seperti dahulu, termasuk melakukan pencegahan.

"Tidak hanya di bidang perpajakan tetapi di bidang-bidang yang lain yang itu cenderung akan melahirkan korupsi. Itu agenda dan harapan kita semuanya," bebernya.

Berita Rekomendasi

Sementara soal proses seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon Dewas (Cadewas), Busyro berharap Prabowo mengambil langkah cepat dan bijak.

Salah satunya dengan membentuk tim pansel yang baru.

"Ya diikutkan termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus, nanti boleh punya hak ikut kembali dengan catatan yang sudah diluluskan yang dulu di eranya Presiden Jokowi, jangan dirontokkan. Jangan digugurkan. Biar itu klaster pertama, eranya Jokowi. Klaster kedua eranya Prabowo," ujar dia

Selanjutnya, Busyro mengaku menyerahkan semuanya kepada DPR, tetapi dengan begitu Prabowo tidak memubazirkan hak kewenangan dan kewajiban moral konstitusionalnya.

"Sehingga dengan demikian, kalau tadi saya sampaikan, kemudian disusul dengan Presiden ini membuat Perppu, Perppunya mengembalikan Undang-undang KPK yang lama, sekian besar persen permasalahan bisa diatasi dengan KPK wajah baru," pungkasnya.

Baca juga: Begini Jawaban Setyo Budiyanto Ditantang DPR Singkirkan Pimpinan KPK yang Melanggar Etik

Berikut 10 nama capim KPK yang akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan:

1. Agus Joko Pramono

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas