MA: Hakim Agung yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim
MA memutuskan hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) membeberkan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim agung terkait putusan kasasi kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriani.
Adapun ketiga hakim agung yang dimaksud, yaitu Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Juru bicara MA, Yanto, menuturkan dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hanya hakim ketua, Soesilo, yang bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Adapun pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar terjadi dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR."
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 dimana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Yanto mengungkapkan Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo.
Namun, kata Yanto, hakim agung Soesilo tidak menggubris terkait perkataan Zarof Ricar tersebut.
"Dan tidak ada fakta lain pertemuan itu selain pertemuan di UNM tersebut," jelasnya.
Sementara, Yanto mengungkapkan hakim anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak dikenali oleh Zarof Ricar.
Baca juga: Kejagung Periksa Ipar dan Adik Pengacara Lisa Rahmat Telusuri Pemufakatan Suap Perkara Ronald Tannur
Dia mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok oleh ketiga hakim agung tersebut dilakukan seperti biasa.
Yanto mengungkapkan para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Yanto menegaskan ketiga hakim agung tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," jelasnya.