MA: Hakim Agung yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim
MA memutuskan hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim yaitu hakim agung kamar pidana, Jupriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediyono.
Yanto menjelaskan adanya pemeriksaan terhadap hakim agung kasasi ini berawal dari pemberitaan media terkait dugaan suap untuk mengkondisikan putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.
Selain itu, adapula isu, Zarof Ricar telah bertemu dengan hakim agung terkait putusan kasasi Ronald Tannur.
"Oleh sebab itu, Ketua Mahkamah Agung RI membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S, A, dan ST," jelasnya.
Adapun pemeriksaan terhadap ketiga hakim agung itu, kata Yanto, dilakukan secara maraton dari 4-12 November 2024.
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Kejagung dan Gedung MA.
Yanto mengungkapkan Zarof Ricar menjadi terlapor yang terlebih dahulu diperiksa di Gedung Kejagung pada 4 November 2024.
Sementara, tiga hakim agung diperiksa dilakukan pada 12 November 2024 di Gedung MA.
"Tim pemeriksa telah memeriksa para saksi, para terkait, dan terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan," tuturnya.
Sebagai informasi, adanya pemeriksaan terhadap tiga hakim agung ini berawal ketika adanya dugaan Zarof Ricar mengurus perkara Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga telah berkomunikasi dengan seorang hakim agung.
Zarof Ricar Ditangkap Buntut Dugaan Jadi Makelar Kasus
Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap oleh Kejagung pada 24 Oktober 2024, di Bali.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.
Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.