Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Minta Majelis Hakim Perintahkan 5 Hal Ini kepada Kejagung

Sedikitnya ada 5 permintaan dari kubu Tom Lembong agar dikabulkan oleh majelis hakim Tumpanuli Marbun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Minta Majelis Hakim Perintahkan 5 Hal Ini kepada Kejagung
kolase Tribunnews.com/ist
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini berstatus tersangka dalam kasus impor gula dan ditahan oleh Kejagung. Ada 5 permintaan dari kubu Tom Lembong agar dikabulkan oleh majelis hakim Tumpanuli Marbun. 

Nantinya, saksi tersebut akan menjelaskan bahwa seorang menteri tak menandatangani izin impor. 

Selain itu, Ari juga akan mendatangkan saksi ahli perdagangan gula untuk menjelaskan tidak ada surplus gula pada periode 2015-2016. 

Sementara itu, ahli keuangan negara akan menjelaskan proses dalam menentukan kerugian negara harus berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Harus, harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka," paparnya.

"Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat," sambungnya. 

Baca juga: DPR Soroti Kasus Tom Lembong Saat Bertemu Jaksa Agung, Pengacara Singgung Rencana Rapat Tertutup

Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang

Ari Yusuf Amir mengungkapkan harapannya agar kliennya itu bisa dihadirkan di persidangan. 

Menurutnya hal itu diperlukan karena yang bersangkutan yang mengalami langsung proses awal hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Mohon izin kami sebelumnya sudah mengajukan surat untuk menghadirkan tersangka. Karena mengingat, permohonan dalam hal ini beliau ini yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Karena kami waktu itu tidak mendampingi. Jadi beberapa hal perlu kami konfirmasi ke beliau," kata Ari di persidangan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari pemohon. 

"Jadi begini kami pengadilan khususnya. Untuk menghadirkan pemohon prinsipal ke persidangan itu merupakan panggung jawab dari pemohon sendiri. Mungkin bisa berkoordinasi dengan termohonnya," kata hakim Tumpanuli di persidangan. 

"Tapi kalau misalkan pengadilan untuk memerintahkan hal itu kami tidak ada landasan hukumnya," jelasnya.

Kecuali, lanjutnya dalam arti pemohon dan termohon berkoordinasi untuk itu untuk bisa dihindari. Ia mempersilakan pemohon prinsipal Tom Lembong hadir di persidangan. 

Menjawab hal itu, Ari mengatakan bahwa pada waktu pemeriksaan berkaitan dengan proses. Dan yang mengetahui langsung hal itu adalah pemohon prinsipal. 

"Jadi kami sangat membutuhkan hal itu," jawab Ari. 

Kemudian majelis hakim kembali menerangkan bahwa kepentingan dari pemohon prinsipal sudah diwakili oleh kuasa hukum. 

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas