Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baleg DPR RI Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Dibawa ke Paripurna

Seluruh Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Baleg DPR RI Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Dibawa ke Paripurna
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam pengesahan tingkat 1 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas 2025-2029, di Ruang Rapat Baleg DPR RI Senin (18/11/2024). 

Komisi VIII

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX

  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Komisi X

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Komisi XII

  • RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Komisi XIII

  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Baleg

  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
  • RUU tentang Komoditas Strategis
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • RUU tentang Pertekstilan
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  • RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
  • RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPR Setuju RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah

  • RUU tentang Hukum Acara Perdata
  • RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  • RUU tentang Desain Industri
  • RUU tentang Hukum Perdata Internasional 
  • RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
  • RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  • RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

DPD RI

  • RUU tentang Daerah Kepulauan

Selain dari 38 UU tersebut, Baleg juga menyepakati untuk RUU di luar prolegnas yakni:

  • RUU Kumulatif Terbuka
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

(*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas