Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR RI Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Dibawa ke Paripurna

Seluruh Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Baleg DPR RI Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Dibawa ke Paripurna
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam pengesahan tingkat 1 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas 2025-2029, di Ruang Rapat Baleg DPR RI Senin (18/11/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 tak hanya itu, terdapat 178 RUU juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah untuk 2025-2029.

Kesepakatan itu ditempuh dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI, pada Senin (18/11/2024) malam.

Pembahasan RUU Prolegnas berlangsung sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah. 

"Apakah hasil penyusunan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2024-2029 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)

"Setuju" jawab para peserta rapat. 

Dengan begitu, maka pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 dan 178 UU masuk dalam prolegnas 2025-2029 tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan. 

Baca juga: Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Menteri Hukum: Jadi Penegas Status Jakarta

Berita Rekomendasi

Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:

Komisi I

  • RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II

  • RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III

  • RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV

  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Komisi V

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • RUU tetang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas