Hendry Lie
Berikut profil Hendry Lie, salah satu pendiri maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hendry Lie adalah salah satu pendiri maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air.
Ia mendirikan perusahaan itu bersama saudaranya, yaitu Chandra Lie dan Johannes Bunjamin, serta Andy Halim.
Bisnis Sriwijaya Air dimulai menggunakan satu Boeing 737-200. Sejumlah ahli yang ikut merintis berdirinya perusahaan tersebut di antaranya adalah Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, dan Suwarsono.
Sriwijaya Air mulai beroperasi pada 10 November 2003, dengan rute penerbangan pertama dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Jakarta ke Palembang, Jakarta ke Jambi, dan Jakarta ke Pontianak.
Terhitung ada 48 pesawat Boeing yang dimiliki oleh Sriwijaya Air Group dengan 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.
Hingga kini, maskapai Sriwijaya Air menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang berhasil mengangkut 950 ribu lebih penumpang per bulannya.
Hendry Lie diketahui juga menjadi salah satu pemilik perusahaan di bidang pertambangan dan pengelolaan timah, yaitu PT Tin Indo Internusa (TIN).
Perusahaan itu melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Harta Kekayaan
Hendry Lie termasuk dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia Magazine edisi Juni 2016 silam.
Harta yang ia miliki ditaksir senilai $325m atau Rp 5.146.537.500.000, dikonversikan 1 $ = Rp 15.835,50.
Baca juga: Kerugian Negara Imbas Kasus Timah Bertambah setelah Hendry Lie Ditangkap, Capai Rp332,6 Triliun
Angka tersebut naik dibanding tahun 2015.
Saat itu, harta yang dimiliki Hendry Lie tercatat $300m atau Rp4.750.650.000.000, dikonversikan 1 $ = Rp 15.835,50.
Dari hasil penelusuran Tribunnews.com, belum ada laporan terbaru terkait kekayaan Hendry Lie tahun 2024.
Sementara, menilik Indonesia’s 50 Richest versi majalah Forbes di tahun 2023, tidak ada nama Hendry Lie.
Hendry Lie juga diketahui memiliki aset berupa bidang tanah dan bangunan.
Ia juga mempunyai vila di Bali.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, aset-aset milik Hendry Lie tersebut telah ditelusuri dan akan dilakukan penyitaan.
"Semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran. Kita lakukan pencarian, dan penyitaan."
"Tidak terkecuali aset milik Hendry Lie. (Dia punya) banyak tanah, bangunan, termasuk tadi di Bali (vila). Sudah kita lakukan penyitaan," beber Abdul Qohar, melansir kanal YouTube KompasTV, Selasa (19/11/2024).
Kasus
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah karena telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menerangkan, dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tin Indo Internusa.
Perusahaan itu melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Lebih lanjut, Abdul Qohar membeberkan biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.
"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan," urai Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024), dini hari.
Atas perbuatannya itu, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Timah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditahan di Rutan Salemba
Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan dan tiga tersangka telah divonis.
Hendry Lie Ditangkap Sepulang dari Singapura
Abdul Qohar menjelaskan kronologi penangkapan Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam.
Hendry Lie ditangkap saat diam-diam pulang ke Indonesia.
Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu sebelumnya bertolak ke Singapura guna berobat sejak 25 Maret 2024.
Sebelum berangkat ke Singapura, Hendry Lie sempat menjalani pemeriksaan pertama sebagai sanksi dalam kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024 lalu.
Kejagung lantas melayangkan pemanggilan kepada Hendry Lie beberapa kali, namun dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Tersangka ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura," ujarnya.
Ia meneruskan penjelasannya, Hendry Lie kemudian pulang ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya berakhir pada 27 November 2024.
Paspor Hendry Lie tidak bisa diperpanjang karena dilakukan pencekalan.
"Karena penyidik sudah melayangkan surat ke dubes Singapura untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ungkap Abdul Qohar.
Baca juga: Kronologi Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Ditangkap Paksa, Pulang Diam-diam ke Indonesia
Abdul Qohar mengaku, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap Hendry Lie dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti penyidik, tim sidik intelijen, dan perwakilan kejaksaan di Singapura.
Pihaknya mendeteksi Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam pada Senin (18/11/2024) malam.
"Dia pulang secara diam-diam, dan kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F."
"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," tutur Abdul Qohar.
Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan.
Pelariannya berakhir saat ditangkap paksa pada Senin malam.
Saat ini Hendry Lie telah ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penangkapan Hendry Lie menambah daftar panjang tersangka dalam kasus tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Falza/Endra)