Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, KPK: Tidak Ada Aturan yang Melarang Tangkap Tangan

Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, KPK: Tidak Ada Aturan yang Melarang Tangkap Tangan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada aturan yang melarang kegiatan tangkap tangan.

Hal itu disampaikan merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pimpinan (capim) KPK.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Tingkat Kepercayaan Rakyat Terhadap KPK di Titik Terendah 

"Tidak ada aturan yang melarang (kegiatan tangkap tangan, red) sampai saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Tessa mengatakan KPK sejauh ini masih melakukan giat OTT

Pada bulan November ini, lembaga antirasuah itu melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Di sisi lain, Tessa tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Johanis Tanak dimaksud.

Berita Rekomendasi

KPK ingin lebih dulu mengonfirmasi langsung Tanak agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

"Apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Legislator Demokrat Singgung Capim KPK Ibnu Basuki yang Pernah Larang Peliputan Sidang Kasus e-KTP

Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK

Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

"Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas