Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, KPK: Tidak Ada Aturan yang Melarang Tangkap Tangan
Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.
Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.
Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.
"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang," ucap Tanak.
Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHAP.
Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.
Baca juga: Legislator NasDem Cecar Johanis Tanak Soal Pernyataan OTT Kampungan
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR.
Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Johanis Tanak menjadi peserta ketiga yang diuji oleh Komisi III DPR RI.
Selain Tanak, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ida Budhiati (eks anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).