Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tegaskan Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Menyebabkan Kerugian Negara

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejagung Tegaskan Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Menyebabkan Kerugian Negara
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong menyebabkan kerugian negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong menyebabkan kerugian negara.

Perwakilan Kejagung Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan hal itu sudah berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca juga: Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Eks Mendag Tom Lembong Tidak Sah

"Bahwa BPKP dalam menindaklanjuti permintaan penyidik sehingga terbit berita acara 9 November 2023 yang menghasilkan kesimpulan," kata Teguh di persidangan. 

Ia melanjutkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi jadi gula kristal putih. Hal itu tidak sesuai dengan UU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Baca juga: Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa

"Oleh karena itu penyidik mendapatkan alat bukti surat perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan BPKP adalah sah menurut hukum," tegas Teguh. 

Hal itu, lanjutnya sejalan dengan putusan pengadilan tidak pidana korupsi unsur merugikan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP

Berita Rekomendasi

"Bawa perhitungan kerugian negara BPKP tersebut telah sejalan dengan putusan MK nomor 31 2012 yang pada pokoknya penyidik tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi. Melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain," jelasnya 

Ia melanjutkan penyidik bisa membuktikan sendiri di luar BPK dan BPKP. Selama dapat mewujudkan kebenaran materiil dalam perhitungan kerugian negara. 

"Lanjutnya mengenai terbukti atau tidak terbuktinya perhitungan kerugian keuangan negara. Yang disebutkan sah atau tidak sahnya perhitungan kerugian negara yang disebutkan itu kewenangan mutlak majelis hakim," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas