Paspor Jadi Jurus Jitu Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah
Kejagung cukup mencabut izin dan melarang perpanjangan paspor untuk menangkap Hendry Lie. Adapun Hendry Lie terjerat dalam kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan jurus jitunya untuk menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie, yang kabur ke Singapura sejak April 2024 atau delapan bulan lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan penangkapan terhadap Hendry berawal ketika pihak Indonesia memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di Singapura.
Ternyata, Qohar menuturkan Hendry pergi ke Singapura secara diam-diam meski telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada 25 Maret 2024.
Padahal, pada waktu yang bersamaan, penyidik Kejagung sudah meminta Hendry untuk bisa diperiksa sebagai tersangka.
“Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Senin (18/11/2024) dini hari.
Ketika itu, Hendry beralasan pergi ke Singapura untuk berobat di Rumah Sakit Elizabeth.
Namun, Qohar tidak menjelaskan penyakit yang diderita Hendry. Selama berada di Singapura, Hendry pun diawasi oleh Jampidsus Kejagung yang bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura.
Qohar mengungkapkan pihaknya pun meminta kepada otoritas imigrasi dan kedutaan Indonesia di Singapura agar mencabut paspor milik Hendry setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Timah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditahan di Rutan Salemba
Tak cuma sampai di situ, penyidik juga diminta agar tak memperpanjang masa berlaku paspor milik Hendry yang berakhir pada 27 November 2024.
"Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor oleh Imigrasi."
"Jadi, kepulangannya ke Indonesia itu, karena memang paspornya berakhir apda November 2024 ini. Sehingga, dia tidak mungkin untuk memperpanjang dan memilih untuk kembali pulang secara diam-diam," beber Qohar.
Akhirnya, Hendry ditangkap di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB oleh penyidik Jampidsus dan tim intelijen.
"Selanjutnya Hendry Lie dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di Terminal 2F Bandara Udara Soekarno Hatta pada pukul 22.30 WIB," kata Qohar.
Setelah ditangkap, Hendry sempat diperiksa terlebih dahulu dan tak berlangsung lama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.