Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paspor Jadi Jurus Jitu Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah

Kejagung cukup mencabut izin dan melarang perpanjangan paspor untuk menangkap Hendry Lie. Adapun Hendry Lie terjerat dalam kasus korupsi PT Timah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Paspor Jadi Jurus Jitu Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie saat digiring petugas menuju mobil tahanan pasca dilakukan penangkapan pada Senin (18/11/2024). Kejagung cukup mencabut izin dan melarang perpanjangan paspor untuk menangkap Hendry Lie. Adapun Hendry Lie terjerat dalam kasus korupsi PT Timah. 

Setelah itu, ia pun dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya, Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendry Lie Punya Peran sebagai Beneficial Owner, Diduga Nikmati Uang Rp1 T

Dalam kasus megakorupsi ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) dari PT Tinindo Internusa (PT TIN).

Adapun perusahaan tersebut melakukan kerjasama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

"Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah antara Timah Tbk dengan PT TIN atas penerimaan bijih timah dari CV BPR dan CV SMS," ujar Qohar.

Sementara itu, CV BPR dan CV SMS adalah perusahaan boneka yang dibentuk oleh sejumlah orang yang sudah ditetapkan tersangka dari PT Timah Tbk dan swasta.

Perusahaan ini digunakan untuk menghimpun hasil tambang timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Berita Rekomendasi

Peran Hendry ini pun, kata Qohar, turut dibantu adiknya yang juga sudah menjadi tersangka, Fandy Lingga.

Qohar lantas mengungkapkan, dalam salah satu dakwaan jaksa, Hendry turut menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari penimbangan ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut.

Daftar Orang yang Ditangkap dalam Kasus Megakorupsi PT Timah

Dalam kasus ini, sudah ada 23 orang termasuk Hendry yang ditangkap oleh Kejagung dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp300 triliun tersebut.

Adapun rinciannya, 17 orang yang sudah menjadi terdakwa, tiga orang sudah divonis, dan sisanya masih menjalani penyelidikan.

Berikut daftar 23 orang yang terjerat dalam kasus korupsi PT Timah.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  21. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
  22. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)
  23. Hendry Lie, bos maskapai Sriwijaya Air sekaligus kakak Fandy Lingga atau Fandy Lie

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo/Abdul Qodir)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas