Paspor Jadi Jurus Jitu Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah
Kejagung cukup mencabut izin dan melarang perpanjangan paspor untuk menangkap Hendry Lie. Adapun Hendry Lie terjerat dalam kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
Setelah itu, ia pun dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendry Lie Punya Peran sebagai Beneficial Owner, Diduga Nikmati Uang Rp1 T
Dalam kasus megakorupsi ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) dari PT Tinindo Internusa (PT TIN).
Adapun perusahaan tersebut melakukan kerjasama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
"Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah antara Timah Tbk dengan PT TIN atas penerimaan bijih timah dari CV BPR dan CV SMS," ujar Qohar.
Sementara itu, CV BPR dan CV SMS adalah perusahaan boneka yang dibentuk oleh sejumlah orang yang sudah ditetapkan tersangka dari PT Timah Tbk dan swasta.
Perusahaan ini digunakan untuk menghimpun hasil tambang timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Peran Hendry ini pun, kata Qohar, turut dibantu adiknya yang juga sudah menjadi tersangka, Fandy Lingga.
Qohar lantas mengungkapkan, dalam salah satu dakwaan jaksa, Hendry turut menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari penimbangan ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut.
Daftar Orang yang Ditangkap dalam Kasus Megakorupsi PT Timah
Dalam kasus ini, sudah ada 23 orang termasuk Hendry yang ditangkap oleh Kejagung dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp300 triliun tersebut.
Adapun rinciannya, 17 orang yang sudah menjadi terdakwa, tiga orang sudah divonis, dan sisanya masih menjalani penyelidikan.
Berikut daftar 23 orang yang terjerat dalam kasus korupsi PT Timah.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
- Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)
- Hendry Lie, bos maskapai Sriwijaya Air sekaligus kakak Fandy Lingga atau Fandy Lie
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo/Abdul Qodir)