Kejagung Ungkap Kerja Sama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah
Kejagung mengungkapkan kerja sama antara bos Sriwijaya Air Hendry Lie dengan adiknya Fandy Lingga di kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRUBUNNEWS.COM - Tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk, yakni bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkapkan peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah ini.
Hendry Lie sendiri diketahui bekerja sama dengan adiknya bernama Fandy Lingga.
Mereka berdua merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.
Hendry Lie sendiri diketahui berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.
Dalam hal ini, keduanya bertindak dalam pengondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah.
Hendry Lie dan adiknya itu diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitasnya.
"Mereka ada kerja sama, ada kerja sama, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024), dini hari.
"Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Abdul Qohar.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.
"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan."
Baca juga: Harta Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Masuk Daftar Orang Terkaya, Punya Vila
"Negara dirugikan sebesar Rp300.326.374.013.114," ucap Abdul Qohar.
Atas perbuatannya itu, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya sejak Jumat, 26 April 2024 lalu, karena berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.