Kejagung Ungkap Kerja Sama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah
Kejagung mengungkapkan kerja sama antara bos Sriwijaya Air Hendry Lie dengan adiknya Fandy Lingga di kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Adapun, perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Melalui perusahaan-perusahaan boneka itu, Hendry Lie dan adiknya mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kegiatan itu, tentu saja dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah
Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah."
"Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Kronologi Penangkapan
Hendry Lie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Hendry Lie terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024.
Kejagung kemudian melayangkan pemanggilan kepada Hendry Lie beberapa kali.
Namun, dia tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.
Karena hal tersebut, pencekalan terhadap Hendry Lie pun dikeluarkan pada 28 Maret 2024.
Selain itu, paspor Hendry Lie juga dicabut.
"Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan," kata Abdul Qohar.
Lalu, pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dan kembali melakukan pemanggilan berulang kali.